Sudah saatnya keikhlasan menjadi sandaran niat, dan kebenaran mutlak menjadi kemenangan di persada dunia.

Jumat, 19 Maret 2010

Berjabat Tangan Antara laki-laki dan Wanita

Dalam Islam, pergaulan antara laki-laki dan wanita yang bukan mahram itu ada aturannya. Dan sebagai seorang muslim tentu pertimbangan-pertimbangan yang keluar dari syari'ah itu akan dikesampingkan, hal itu karena seorang muslim sudah berikrar menyerahkan hidupnya untuk tunduk pada aturan Islam, bukan pada yang lainnya.

Berikut adalah hadits-hadits shahih yang menerangkan tentang aturan Islam terkait berjabat tangan antara laki-laki dan wanita, yang kami tulis ulang dari kitab Soal Jawabnya A. Hassan.

(قال رسول لله ص: أِنَّنِيْ لاَاُصَافِحُ النِّسَاءَ ! (رواه مالك والترمذي والنسائي

Artinya: Sesungguhnya aku tidak berjabat tangan dengan wanita (H.R. Malik, Turmudzi dan Nasa’i)

(قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا مَسَّتْ يَدُ اِمْرَأَةٌ لاَيَمْلِكُهَا قَطُّ. (رواه البخاري ومسلم

Artinya: Aisyah telah berkata: tidak pernah sekali pun tangan Rasulullah SAW. menyentuh tangan wanita yang tidak halal baginya. (H.R Bukary dan Muslim)

(قَالَتْ عَائِشَةُ: لاَ وَاللهِ مَا مَسَّتْ يَدُهُ يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ غَيْرَ اَنَّهُ بَايَعَهُنَّ بِالْكَلاَمِ. (رواه البخاري ومسلم

Artinya: Aisyah telah berkata: Tidak! Demi Allah! Tidak pernah sekalipun Rasulullah SAW. menyentuh tangan wanita (asing), mengambil bai’ah mereka (pun) hanya dengan perkataan. (H.R Bukary dan Muslim)

(قَالَتْ عَائِشَةُ: مَا مَسَّ رَسُوْلُ اللهِ ص يَدَ امْرَأَةٍ قَطُّ. (رواه البخاري ومسلم

Artinya: Aisyah telah berkata: Tidak pernah sekalipun rasulullah SAW. menyentuh tangan seorang wanita (asing). (H.R Bukary dan Muslim)

لَاَنَّ يُطْعَنَ فِيْ رَأْسِ اَحَدِكُمْ بِمِحْيَطٍ مِنْ حَدِيْدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لاَ تَحِلُّ لَهُ. رواه طبراني

Artinya: Salah seorang diantara kamu ditikam kepalanya dengan jarum dari besi, itu lebih baik daripada ia harus menyentuh seorang wanita yang tidak halal baginya. (H. R. Thabrany)

لَاَنْ يَزْحَمَ رَجُلاً خِبْزِيْرٌ مُتَلَطِّخٌ بِطِيْنٍ اَوْ حَمْأَةٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ اَنْ يَزْحَمَ مَنْكِبُهُ مَنْكِبَ امْرَأَةٍ لاَ تَحِلُّ لَهُ. رواه طبراني

Artinya: Seorang laki-laki bersentuhan dengan seekor babi yang berlumuran dengan lumpur itu, lebih baik daripada ia bersenggolan bahu dengan wanita yang tidak halal baginya. (H. R. Thabrany)

Dengan keterangan-keterangan di atas tadi, sudah jelas sekali bahwa aturan tidak bolehnya bersentuhan antara laki-laki dan wanita bukan mahram itu bukan hanya basa-basi semata, atau karena hasil pemikiran saja. Tidak bolehnya bersentuhan antara laki-laki dan perempuan bukan mahram sudah jelas adalah syariah yang harus ditaati oleh seorang muslim.

Jika masih mengakui diri kita ini seorang muslim, mau apa lagi kalau bukan, mulai sekarang, mari kita belajar untuk menta'ati ajaran agama kita !!!

Wallahu a'lam bi ash-shawab.
Share this post
  • Share to Facebook
  • Share to Twitter
  • Share to Google+
  • Share to Stumble Upon
  • Share to Evernote
  • Share to Blogger
  • Share to Email
  • Share to Yahoo Messenger
  • More...

0 komentar

:) :-) :)) =)) :( :-( :(( :d :-d @-) :p :o :>) (o) [-( :-? (p) :-s (m) 8-) :-t :-b b-( :-# =p~ :-$ (b) (f) x-) (k) (h) (c) cheer

 
© 2011 Area Dakwah
Designed by BlogThietKe Cooperated with Duy Pham
Released under Creative Commons 3.0 CC BY-NC 3.0
Posts RSSComments RSS
Back to top